Peranan Dewan Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Peranan Dewan Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Vigiliadelainmaculada – Mengikuti ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan “ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”, dimana Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengertian Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Hal-hal yang mengatur dewan diatur oleh ketentuan Pasal 192 – Pasal 195 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Fungsi Dewan Pendidikan

Peran dewan sekolah adalah meningkatkan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan kepada staf, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pendidikan menjalankannya dengan kemandirian dan profesionalisme.

Tugas Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan bertanggung jawab menyusun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atas pengaduan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat tentang pendidikan.

Hasil pelaksanaan tugas tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, website, rapat atau sarana lain yang sejenis sebagai bentuk pertanggungjawaban yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 Ayat (5) Peraturan Pemerintah. Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Keanggotaan Dewan Pendidikan

Deskripsi keanggotaan dewan sekolah dimulai dengan latar belakang, masa kerja, dan kemudian penghentian keanggotaan dewan sekolah.

Latar Belakang Keanggotaan Dewan Sekolah

Susunan Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 192(5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berasal dari:

• Spesialis pendidikan.
• Penyedia pendidikan.
• Pria bisnis.
• organisasi profesional.
• Pendidikan berdasarkan ciri-ciri agama atau sosial budaya.
• pendidikan berstandar internasional.
• Pendidikan lokal berbasis keunggulan.
• Organisasi sosial.

Seleksi calon pengurus sekolah dilakukan melalui iklan di media cetak, media elektronik dan website.

Masa Kerja Dewan Pendidikan

Amanat dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Kedaluwarsa Keanggotaan Dewan Sekolah

Keanggotaan dewan sekolah dapat diberhentikan jika

• Undur diri.
• Meninggal dunia.
• Tidak dapat melaksanakan tugas karena absen tetap.
• Pemidanaan pelaku kejahatan karena melakukan kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Susunan Organisasi Dewan Pendidikan

Struktur kepengurusan dewan pendidikan akan terdiri dari setidaknya seorang presiden dan seorang sekretaris, dan anggotanya tidak seimbang. Presiden dan sekretaris dipilih di antara dan oleh para anggota dengan musyawarah dan mufakat atau dengan pemungutan suara.

Dewan Pendidikan Nasional

Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara yang susunannya ditetapkan oleh Menteri, paling banyak 15 (lima belas) orang. Sebelum menteri membuat keputusan, menteri terlebih dahulu membentuk panitia seleksi untuk anggota dewan pendidikan nasional. Mulai saat ini, Komisi Seleksi Anggota Dewan Pendidikan Nasional akan mengajukan paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional, setelah menerima usulan dari:

• Organisasi profesi pendidik.
• Organisasi profesi lain.
• Organisasi kemasyarakatan.

Dewan Pendidikan Provinsi

Dewan pendidikan provinsi berkedudukan di ibukota provinsi yang susunannya ditetapkan oleh gubernur paling banyak 13 (tiga belas) orang. Penetapan Dewan Pendidikan Provinsi dilakukan setelah Gubernur terlebih dahulu membentuk Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi. Berdasarkan usul panitia pemilihan, paling banyak 26 (dua puluh enam) orang anggota dewan pendidikan provinsi akan diajukan setelah menerima usulan dari organisasi profesi, pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi masyarakat. dewan pendidikan provinsi.

Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota

Dewan pendidikan kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang beranggotakan paling banyak 11 (sebelas) orang. Proses sebelum penetapan bupati/walikota hampir sama dengan proses sebelum penetapan dewan pendidikan nasional dan dewan pendidikan provinsi, yang membedakan hanya jumlah calon dewan sekolah kabupaten/kota yang diajukan. tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) orang.

Referensi:

www.kelaselektronika.com